Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing struktur jabatan yang ada di Kantor Kecamatan Gido, dapat diuraikan secara rinci sebagai berikut :

       

CAMAT

  

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta pelaksanaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.

       Fungsi :

  1. Penyelenggaraan tugas pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta pelaksanaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
  4. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau Kelurahan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 SEKRETARIS CAMAT

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian.

Fungsi :

        1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
        2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
        3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
        4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
        5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
        6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA SUBBAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian serta urusan keuangan.

 

Rincian Tugas :

        1. Menyusun rencana kerja subbagian umum, kepegawaian dan keuangan;
        2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
        3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
        4. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
        5. Melaksanakan pungutan atas pajak dan retribusi daerah tertentu di Kecamatan sesuai ketentuan perundangan;
        6. Melaksanakan koordinasi dalam intensifikasi dan eksistensifikasi pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
        7. Melaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
        8. Menghimpun dan menyusun bahan Laporan Keuangan;
        9. Menata dan memelihara arsip serta menyelenggarakan dan memelihara perpustakaan kantor;
        10. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
        11. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
        12. Melaksanakan pengadaaan, penyimpanan, pendistribusian, penginventarisasian, perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
        13. Menyiapkan administrasi pesanan barang/jasa keperluan kantor;
        14. Menyiapkan laporan hasil pengadaan barang setiap akhir tahun lingkup Kecamatan;
        15. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        16. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
        17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

Tugas Pokok :

Menyusun perencanaan program dan kegiatan Kecamatan.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja subbagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan;
  3. Melaksanakan penyusunan profil kecamatan;
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  5. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  6. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan Kecamatan;
  7. Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  8. Menilai kerja bawahan dengan membuat cacatan dalam buku penilaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan SKP bawahan;
  9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang pemerintahan.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
  2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan;
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya;
  4. Memfasilitasi penataan Desa/kelurahan;
  5. Memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
  6. Mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil;
  7. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan penilaian Desa terbaik;
  8. Memproses dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
  9. Melaksanakan  pembinaan,  koordinasi,  fasilitasipemantauan dan pengawasan pemilihan/pengisian, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  10. Melaksanakan verifikasi dan rekomendasi yang berkaitan dengan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa ; penambahan atau pengurangan jumlah staf desa ; pengisian dan mutasi jabatan Sekretaris Desa PNS ; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa ; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa;
  11. Melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Pemerintah Desa;
  12. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, verifikasi, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa/kelurahan serta perubahan status desa menjadi kelurahan;
  13. Melakukan bimbingan, supervisi, konsultasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, pelaporan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  14. Melaksanakan penyusunan database aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  15. Melaksanakan pembinaan tata kearsipan terhadap Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan;
  16. Memfasilitasi pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan umum serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik;
  17. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi yang berkaitan dengan pertanahan antara lainpenyelenggaraan pengadaan tanah dan penyelesaian masalah ganti kerugian serta santunan/hibah tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum;
  18. Melaksanakan verifikasi, rekomendasi, pembinaan, koordinasi fasilitas dan pemantauan pembentukan, penetapan, pengesahan dan pelantikan  BPD serta  Pergantian  Antar waktu (PAW) BPD serta pembinaan, pengawasan, supervisi, fasilitasi, pelatihan dan pendidikan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan peran BPD;
  19. Memproses dan melakukan pembinaan terhadap tugas-tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  20. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi harmonisasi hubungan antar desa/kelurahan;
  21. Melaksanakan fasilitasi dan rekomendasi kerjasama antar desa/kelurahan dan/atau dengan pihak ketiga;
  22. Melaksanakan penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi Pemerintah Desa/Kelurahan;
  23. Memberikan bahan pertimbangan pembentukan, pemecahan, penghapusan dan/atau penggabungan, perubahan nama kecamatan dan pemindahan ibukota kecamatan;
  24. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembuatan monografi Desa;
  25. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  26. Menilai kerja bawahan dengan membuat cacatandalam buku penilaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan SKP bawahan;
  27. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  28. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat desa;
  2. Mengoordinasikan usulan program pembangunan desa dan/atau kelurahan;
  3. Memfasilitasi dan mengoordinasikan penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan;
  4. Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian yang ada di desa dan/atau kelurahan;
  5. Melaksanakan perencanaan pembangunan di kecamatan dan mengoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan;
  6. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  7. Melaksanakan fasilitasi perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  8. Melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan pendapatan dan kekayaan desa;
  9. Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa;
  10. Melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan APBDes;
  11. Melaksanakan verifikasi, rekomendasi, pemantauan penyaluran dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi serta dana lainnya dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
  12. Melaksanakanpembinaan,koordinasi,konsultasi, bimbingan teknis, fasilitasi, pengawasan, supervisi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  13. Melaksanakan fasilitasi pembentukan, pembinaan, pemberdayaan dan evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pemantauan kegiatan perindustrian dan perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan;
  15. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan informasi pasar, stabilisasi harga dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
  16. Melaksanaan pemantauan dan evaluasi harga sembilan bahan pokok;
  17. Melaksanakan pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian wilayah kecamatan;
  18. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan wabah dan penyakit hewan menular;
  19. Melaksanakan fasilitasi pemantauan pengelolaan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  20. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  21. Mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan;
  22. Melaksanakan koordinasi pengumpulan data untuk menganalisis informasi ketahanan pangan;
  23. Melaksanakan pemantauan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan dan rencana Daerah dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman;
  24. Melaksanakan pembinaan pada gabungan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air)/GP3A;
  25. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kerjasama pembangunan antar desa, antar swasta dan antara desa dengan swasta;
  26. Mengawasi penyaluran dan pengembalian dana bergulir program pemerintah;
  27. Mengoordinasikan pelaksanaan program swadaya masyarakat;
  28. Melaksanakan fasilitasi, pendataan dan pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG);
  29. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  30. Menilai kerja bawahan dengan membuat cacatandalam buku penilaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan SKP bawahan;
  31. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  32. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi negara, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan;
  3. Mengoordinasikan dan membina Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di wilayah kerjanya;
  4. Melaksanakan pemrosesan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyelenggarakan dan Mengawasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  6. Menyelenggarakan kegiatan upacara peringatan hari besar nasional dan hari besar lainnya ;
  7. Melaksanakan pemrosesan rekomendasi terhadap pendirian organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Surat Keterangan Jalan;
  8. Melaksanakan pemrosesan rekomendasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan danpenegakan peraturan perundang-undangan dan/atau dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan;
  10. Melaksanakan koordinasi penanganan konflik;

11.  Melaksanakan koordinasi, konsultasi, pemantauan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat dan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;